Persyaratan Lapor Diri

Dalam pelaksanaan Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023, mahasiswa mempersiapkan scan dokumen asli sebagai berikut.

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh pada SIMPKB saat konfirmasi kesediaan);
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format pddikti Unduh Disini);
  3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (Format Diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1;
  5. Scan Transkrip Nilai S1;
  6. Kartu Identitas KTP/SIM;
  7. Pas Foto Berwarna dimensi 4x6 cm background merah
  8. SKCK (dari Kepolisian Setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (yang dikeluarkan oleh Puskesmas/Rumah Sakit);
  10. Surat Keterangan Bebas NAPZA (minimal 3p boleh dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat);
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki);

 

Ketentuan semua berkas sebagai berikut.

  1. Dalam format : pdf, png, jpg;
  2. Minimal ukuran file 50 Kb maksimal 500 Kb;
  3. Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas (tidak dianjurkan scan menggunakan HP yang mengakibatkan gambar tidak jelas);
  4. Scan berkas berwarna (tidak hitam putih);
  5. Berkas dengan jumlah lebih dari 1 halaman mohon digabung dengan format pdf.

Catatan

  1. Semua data, formulir dan format disiapkan oleh pusat, bukan dari LPTK. Jika ada bagian yang kosong atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas, silahkan diperbaiki dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
  2. SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari Bupati/Provinsi/Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah,  bisa ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, Saudara dapat melampirkan lembar awal yang ada nama  Saudara pada halaman pengesahan). Guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
  3. Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
  4. Saudara harus selalu mengingat username dan password yang digunakan untuk masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG selalu menggunakan username dan password tersebut (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas di SIMPKB)
  5. Biodata diketik. Jenis tinggal dapat diisi dengan pilihan bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, atau lainnya. Alat transportasi dapat diisi dengan pilihan jalan kaki, angkutan umum/bus, mobil/bus antar jemput, kereta api, ojek, sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, lainnya. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional pada saat SMA/SMK (tidak wajib diisi). KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial (tidak wajib diisi). Apabila Orangtua sudah meninggal, silahkan cukup tuliskan nama saja diberi keterangan (alm).
  6. Jika ada kesulitan/kendala dalam lapor diri, Saudara dapat mengirim pesan whatsapp pada kontak person sebagai berikut pada hari dan jam kerja (Senin - Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB) 
    Admin (Fauziah Putri) : 085333688682
    Koordinator PPG (Gusmaizal Syandri) : 085274101754
    Sekretaris PPG (Yurnalis) : 081374631214

KLIK DI SINI UNTUK LAPOR DIRI

 
SHARE KE: